Menteri Hukum Terima Kunjungan Kehormatan Dubes Inggris, Jajaki Kerja Sama Hukum

    Menteri Hukum Terima Kunjungan Kehormatan Dubes Inggris, Jajaki Kerja Sama Hukum
    Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menerima kunjungan kehormatan Duta Besar (Dubes) Inggris, Dominic Jermey.

    JAKARTA – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menerima kunjungan kehormatan Duta Besar (Dubes) Inggris untuk Indonesia, Dominic Jermey. Dalam pertemuan tersebut, Menteri Hukum dan Dubes Inggris menjajaki kerja sama di bidang hukum.

    Kedua belah pihak sepakat untuk memperkuat kerja sama bilateral di bidang hukum, terutama dalam hal pemberantasan korupsi, penegakan hukum, dan perlindungan kekayaan intelektual serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum.

    Menteri Hukum menerangkan, bahwa saat ini pihaknya tengah fokus dalam beberapa hal.

    “Beberapa prioritas Kementerian Hukum antara lain rencana pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, perlindungan kekayaan intelektual, dan reformasi birokrasi di bidang hukum, ” jelas Supratman di ruang kerjanya, Jakarta, Rabu (14/11/2024).

    Sementara itu, Duta Besar Inggris menyambut baik inisiatif Indonesia dalam mereformasi sistem hukum, dan menawarkan kerja sama dalam berbagai bidang, seperti sistem hukum pidana, demokrasi, dan perlindungan anak. 

    “Kami terbuka untuk bertukar pikiran terkait perspektif sistem hukum pidana dan demokrasi, ” tawar Dominic. 

    Selanjutnya, Dubes Inggris menggarisbawahi kebijakan hukuman mati yang diterapkan di Indonesia, khususnya bagi warga negara asing yang terlibat dalam tindak pidana berat. Menurutnya, penting bagi kedua negara untuk menjaga komunikasi dalam menangani kasus-kasus tersebut demi memastikan proses yang adil dan sesuai dengan standar hak asasi manusia.

    "Kami harap ada ruang dialog lebih lanjut mengenai penerapan hukuman mati, terutama terkait warga negara Inggris yang menghadapi ancaman hukuman ini, " ucap Dominic. 

    Menanggapi hal tersebut, Supratman menjelaskan, bahwa kebijakan hukuman mati di Indonesia akan diterapkan secara ketat berdasarkan undang-undang yang berlaku, termasuk ketentuan dalam KUHP yang baru. 

    "Pemerintah Indonesia tetap berkomitmen pada penegakan hukum nasional yang konsisten, dan berharap agar setiap negara, termasuk Inggris, menghormati kebijakan hukum Indonesia, " tandas Supratman. 

    Kemudian Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, atau yang sering disapa Eddy menambahkan, bahwa saat ini Pemerintah Indonesia masih menyusun Undang-Undang Pelaksana dari KUHP baru.

    “Pelaksanaan hukuman mati akan didasarkan pada parameter khusus yang akan diatur dalam undang-undang pelaksana KUHP yang tengah disusun, ” tambah Eddy.

    Di akhir pertemuan, Dubes Inggris menyampaikan dukungan Inggris terhadap upaya Indonesia untuk menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). OECD atau Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan, merupakan organisasi internasional yang bermarkas di Paris, Prancis dan didirikan pada tahun 1961 untuk mendorong kemajuan ekonomi dan perdagangan dunia. (***)

    bitung
    Abdul Halik Harun

    Abdul Halik Harun

    Artikel Sebelumnya

    KKP Hentikan Pemanfaatan Ruang Laut Ilegal...

    Artikel Berikutnya

    Rakor KPU Bitung, Maurits Ajak Peserta Sukseskan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu
    Hendri Kampai: Kenapa Lapor Lagi? Emangnya Kantor Pajak Kerja Apa?
    Hendri Kampai: Buat Mobil Listrik Itu Jauh Lebih Mudah, Indonesia Pasti Bisa!

    Ikuti Kami